3.Contoh Makanan
Yang Halal
1. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan
makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang
yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat,
selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu
akan dikumpulkan.” (Al-Maidah: 96)
2.
Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar
secara marfu’:
أُحِلَّ
لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ,
وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan
untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan
belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan
Ibnu Majah)
3.Ikan,
karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan
air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
4.Landak.
Syaikh
Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena
tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya. Lihat Al-Majmu’
(9/10).
0 komentar:
Posting Komentar