1.Pengertian
Makanan Yang Halal
Halal artinya boleh,
jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut
ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan
ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash
Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu
menjadi haram karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun,
barang-barang yang menjijikan dan sebagainya.
Allah berfirman :“Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya
kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17)
0 komentar:
Posting Komentar